News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejaksaan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Di Kelurahan Pendowoharjo Sleman

Kejaksaan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Di Kelurahan Pendowoharjo Sleman


Konferensi pers tentang dugaan penyelewengan dana sewa tanah kas desa oleh Pemerintah Kelurahan Pendowoharjo Sleman Senin (12/4)

WARTAJOGJA.ID : Kejaksaan Negeri Sleman menindaklanjuti dugaan penyelewengan (korupsi) dana sewa tanah kas desa oleh Pemerintah Kelurahan Pendowoharjo Sleman. 

Dua orang telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Sleman, yaitu Kepala Bagian Keuangan dan Lurah.

Dugaan penyelewengan dana sewa tanah kas desa memiliki jumlah yang fantastis sekitar Rp 220 juta rupiah. Penyelewengan ini diduga sudah terjadi selama beberapa tahun. 

Seusai dari Kejaksaan Sleman, Senin (12/4/2021), Lurah Pendowoharjo, Catur Sarjumiharta kepada wartawan mengatakan lupa terkait jumlah dan pertanyaan yang diajukan pihak kejaksaan. "Saya lupa karena hanya koordinasi saja tentang proses.Kita masih diskusi tentang proses sewa-menyewa," jelasnya singkat kepada awak media. 

Catur Sumiharjo berada di Kejaksaan Sleman dari jam 9 pagi sampai 12 siang. Ia hanya sendirian saat datang ke Kejaksaan Sleman. Diketahui, Catur Sumiharjo merupakan petahana yang kembali menang pada Pilihan Lurah secara e-voting tahun 2020.

Ema Barudewanto, Koordinator Gerakan Masyarakat Pandowo Reformasi (Gempar) menceritakan persoalan dana sewa tanah kas desa mencuat di akhir tahun 2020. "Kasus ini mencuat saat pergantian carik. Dengan carik baru, PT SGI menanyakan tentang masalah sewa tanah kas desa belum ada finalisasinya dan ijin belum turun," tuturnya.

"Sewa tanah kas desa itu satu paket dengan ijin karena perubahan peruntukan tanah kas desa," imbuhnya.

Lanjut tambahnya, PT SGI menanyakan kepada carik baru yang tidak mengetahui apa-apa sehingga muncul macam-macam pertanyaan dari PT SGI, lalu muncul nonimal (sejumlah uang-red) dan segala macamnya itu.

Pak Ema, sapaan akrabnya, menceritakan sewa tanah kas desa ke PT SGI ini, awalnya yang diajukan untuk menyewakan, pemegang hak pengarem-arem pensiunnya lurah lama, Pak Bambang. 

"Pak Bambang ini disuruh untuk meneken sewa-menyewa, tapi berapa nominalnya tidak tahu. Ia hanya diberi sekedar pengganti hasil, sekian tahun berapa. Selebihnya (uang sewanya-red), ini yang kemudian raib, dimulai dari tahun 2015," jelasnya.

Meskipun setelah persoalan mencuat ke masyarakat, uang sewa dikembalikan, Pak Ema menyebut tidak sepenuhnya dikembalikan secara utuh. "Yang menjadi masalah, bukan dia mau mengembalikan atau tidak. Yang menjadi masalah, aliran dananya itu salah, dari SGI langsung transfer ke rekening pribadi kepala desa. Ini yang fatal," ujarnya.

"Dari rekening pribadi, tidak tahu dikemanakan. Yang jelas tidak ke kas pemerintah desa atau kabag keuangan pemdes," imbuhnya.

Pak Ema mengatakan dengan mencuatnya kasus dugaan penyelewengan di kejaksaan, masyarakat sudah mulai berani untuk mengungkap. Ia menceritakan kasus penyelewengan dana sewa tanah kas desa yang pernah terjadi. "Kasus SGI ini hampir sama dengan kasus SGI yang dulu dan lurah yang dulu juga masuk. Kalau dulu waktunya hanya 9 bulan, lalu dikembalikan sekitar 100 jutaan dan kena," ucapnya.

Selain dugaan penyelewengan dana sewa tanah kas desa, Pak Ema juga menyinggung soal sejumlah kasus yang lain menyangkut konversi tanah masyarakat. "Konversi tanah itu seenaknya sendiri oleh desa, dalam hal ini bagian pemerintahan dan lurah, seperti di Jlamprang dan Pajangan," ucapnya.

"Satu orang sudah menggugat yang Jlamprang, lalu ada jalan tengah dan korbannya ini minta ganti rugi 3 milyar rupiah," katanya. (Fin/Gas)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment