News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

ASN Yang Keluar Daerah Saat Libur Lebaran Wajib Lapor

ASN Yang Keluar Daerah Saat Libur Lebaran Wajib Lapor


ilustrasi mudik (NTMC Polri)

WARTAJOGJA.ID : Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan ASN akan menjadi pelopor atau contoh masyarakat untuk tidak mudik. 

Untuk itu pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan ASN mudik. 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyambut baik rencana Menpan RB. Saat DIY memberlakukan PPKM mikro, Sultan juga melarang ASN keluar kota tanpa izin saat musim libur. 

"Ya memang setiap dua minggu sekali kita memperpanjang itu (PPKM mikro), ASN tidak boleh pada waktu musim libur kemarin Imlek dan sebagainya. Ada keputusan gubernur, ASN tidak boleh meninggalkan tempat. Nek (kalau) meninggalkan tempat lapor," ujar Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Senin (29/3). 

Sultan bercerita, ketika Kepala Dinas Kebudayaan diundang Bupati Karanganyar, Jawa Tengah untuk menghadiri acara, ASN itu harus lapor ke dirinya dan diteruskan ke Mendagri. 

"Pada waktu ASN, waktu libur diundang Bupati Karanganyar untuk ulang tahun Perjanjian Giyanti yang hadir ke sana Kepala Dinas Kebudayaan, saya menandatangani izinnya untuk saya laporkan ke Menteri Dalam Negeri," katanya. 

"Kan hakikatnya keluar keputusan, tidak boleh meninggalkan tempat ASN itu," ujarnya. 

Larangan ASN untuk mudik menurut Sultan sudah semestinya dilakukan. 

"Memang mesti itu yang terjadi karen sudah dari kemarin PPKM sudah included itu," ujarnya. 

KemenPANRB mulai menyusun Surat Edaran terkait larangan mudik 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan SE ini menanggapi keputusan pemerintah melarang mudik. 

MenPANRB Tjahjo Kumolo membenarkan penyusunan SE ini. Hanya saja belum diketahui kapan penyusunan SE itu akan rampung. 

"Sekarang sedang koordinasi," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapan, Senin (29/3). 

Dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada Jumat (26/3) bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, disebutkan larang mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Tapi belum ada regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah. 

Nantinya, kementerian terkait akan menerbitkan aturan sesuai bidang masing-masing. Namun terkait poin-poin SE larangan mudik bagi ASN, Tjahjo belum bisa mengungkapkannya. (Des/Bre)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment