News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan DIY Capai Rp 36,7 Miliar

Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan DIY Capai Rp 36,7 Miliar


Ilustrasi tenaga kesehatan (ist)


WARTAJOGJA.ID : Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada keterlambatan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 untuk periode bulan Oktober-Desember 2020. Total tunggakan mencapai Rp36,791 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menyebut saat ini pihaknya bersama dinas kesehatan kabupaten/kota dan lintas sektor terkait tengah berkoordinasi untuk penyelesaian pembayaran insentif nakes.

"(Total tunggakan) kurang lebih Rp36,791 miliar," kata Pembajun, Selasa (16/2/2021).

Kendati Pembajun memastikan saat ini pencairan tengah berproses. Hanya saja, ia tidak mengetahui berapa sasaran yang belum menerima insentif ini.

"Pertama, Dinkes DIY tidak punya datanya total nakes karena langsung diusulkan oleh fasyankes kepada Kemkes dan kami hanya terima cc-nya (tembusan) secara global," katanya.

"Yang kedua Dinkes DIY tidak lagi melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut. Yang jelas nakes dari rumah sakit dan puskesmas," sambung Pembajun.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo menuturkan, polemik lambatnya pencairan insentif juga dialami para tenaga kesehatan di Sleman. Kekurangan pembayaran selama Oktober-Desember 2020 menurutnya dianggarkan pada tahun 2021.

"(Skema pembayaran) Maret - Mei dibayarkan Agustus, Juni - Agustus dibayarkan September. Oktober dibayarkan Desember. Untuk nakes yg di puskesmas insentif hanya diterima sampai bulan Agustus," paparnya.

Sepenuturan Joko, keterlambatan pembayaran disebabkan masalah teknis administratif. Aturan dari Pemerintah Pusat yang berubah-ubah membuat fasilitas pelayanan kesehatan gamang untuk mengurusnya. 

"Misalnya rumus yang dipakai, semula hari kerja sebagai pembagi ditetapkan 22 hari, ternyata di aturan berikutnya 14 hari. Padahal sudah telanjur pada tanda tangan penerimaan, harus mengubah lagi. Setelah diubah ada perubahan aturan lagi dan saya lupa karena saking banyaknya perubahan," urai Joko.

Sementara untuk jumlah tenaga kesehatan penanganan COVID-19 yang belum menerima pencairan insentif ini, pihaknya belum bisa merinci. Lantaran, kewenangan pendataan insentif ini tak hanya diampu Dinas Kesehatan Sleman semata.

"Untuk insentif nakes ini bagi tugas. Untuk puskesmas dan dua RSUD di Sleman diampu Dinkes Kabupaten Sleman. RS lainnya diampu Dinkes DIY. Jadi kalau total nakes Covid di Sleman dan yang belum nerima insentif sulit dijelaskan," pungkasnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment