REI Yogya: Perlu Ada Solusi Atasi Timpangnya Ketersedian Lahan dan Kebutuhan Properti
WARTAJOGJA.ID : DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyerukan masih perlunya kontribusi pemerintah dalam upaya penanganan back lock atau kesenjangan antara kebutuhan kepemilikan rumah masyarakat dengan lahan yang tersedia di wilayah Yogyakarta.
Back log sendiri terbagi atas dua jenis. Pertama ketika
masyarakat itu benar-benar belum punya rumah, sedangkan yang kedua jika ada
masyarakat yang belum memiliki hunian tetap atau masih menumpang kerabat/orang
tua.
Data pada 2019 yang dicatat REI DIY kategori back
lock pertama di DIY ada 250 ribu warga, sedangkan kategori kedua sekitar 88
ribu warga. Jumlah penduduk DIY sendiri sekitar 3 juta di mana sebagian besar atau
di atas 50 persen adalah kelompok keluarga.
“Patut diingat, REI baru memberi kontribusi relatif
kecil dalam kebutuhan atas back lock di DIY, sehingga masih perlu peran
pemerintah,” kata Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad usai Musda ke-11 DPD REI DIY
di Hotel Awana Yogyakarta Sabtu (16/1/2021).
Ilham meuturkan melalui UU Cipta Kerja yang baru disahkan,
bisa diaplikasikan untuk membantu mengatur ruang atau semacam bank tanah. Untuk
memberi hunian layak masyarakat.
Ilham menuturkan, dengan masih kecilnya kontribusi
REI atas Back Log DIY, mengacu data 2019 dari pemerintah, bahwa jumlah
berdasarkan IMB yang masuk di DIY, totalnya ada 4.359 unit rumah yang dibangun
di 5 kabupaten/kota.
Sedang kontribusi REI dari data rumah yang dibangun
itu rata-rata setiap tahunnya hanya 10 persen saja atau sekitar 40 ribuan saja
rumah yang disediakan REI.
“Namun meski jumlah kecil, kontribusi REI sebenarnya
untuk perpajkan pemerintah cukuo besar, karena saat hendak membangun rumah itu
pengembang dari REI tentu harus membayar sejumlah pajak dulu seperti PPH dan
PPn, sampai saat rumah itu selesai,” ujarnya.
Sebagian pajak itu masuk ke pendapatan daerah dan
sebagian ke negara.
Ilham menuturkan, pertambahan jumlah penduduk yang
semakin tajam saat ini tentu saja diiringi dengan kebutuhan hunian atau rumah
tinggal yang memadai. Sementara lahan yang tersedia semakin menyempit.
Sehingga dibutuhkan tata kelola lahan yang optimal,
sehingga didapat konsep tata ruang hunian yang baik.
“Pemerintah diharapkan mampu menjadi tulang punggung
dalam penyediaan dan gagasan konsep tata ruang wilayah yang baik guna menyelesaikan
persoalan tersebut,” katanya.
Dalam konsep pembangunan dan pengembangan wilayah
maka diperlukan sebuah peta bagi pengembangan wilayah pemukiman. Hal inilah
yang selalu menjadi persoalan bagi para pengembang seperti kami yang berada di
REI.
Lebih lanjut Ilham mengutarakan bahwa ada persoalan
yang cukup pelik ialah tidak terpadunya peta konsep hunian di suatu daerah
sehingga menurutnya ketika para pengembang ingin mengembangkan wilayah tersebut maka akan
terbentur peta yang tidak terintegrasi.
Sebaiknya peta tata ruang dan tata wilayah
tersebut terintegrasi dengan dinas dinas yang ada sehingga akan terlihat
jelas mana daerah hijau, kuning atau yang lainnya.
Dari hal yang ditemui di lapangan terlihat bahwa
jika para pengembang ingin melakukan
pengembangan di sebuah wilayah maka akan muncul persoalan berbedanya peta lahan
yang akan dikembangkan dari berbagai instansi yang ada baik dari tingkat
pemerintahan di tingkat kabupaten hingga propinsi.
“Inilah yang juga menjadi ganjalan para pengusaha di
biang real estate, padahal kebutuhan hunian setiap tahunnya semakin meningkat,”
papar Ilham .
Post a Comment