Jogja PKTM 11-25 Januari, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Serukan Ini
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto |
WARTAJOGJA.ID : Wilayah akan turut dalam pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang untuk menekan Covid-19.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan pemberlakuan PTKM di DIY harus benar-benar ketat. Bahkan bila memungkinkan ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan.
"Jika ada pihak yang melanggar, misalnya jam operasional tidak ditaati maka kami memberikan pertimbangan agar menggunakan langkah yang tegas dan tidak segan melaksanakan proses pidana," tegasnya Jumat (8/1).
Eko menambahkan, Pemda juga harus mennggulirkan anggaran untuk operasional satuan gugus tugas selama pelaksanaan PTKM selama dua minggu. Hal itu penting agar penerapan kebijakan tersebut bisa efektif di masyarakat.
Besaran anggaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan luasan wilayah. Dengan demikian Pemda DIY bisa memberikan jaminan keberlangsungan kebutuhan pangan.
"Anggaran ini agar personil satgas bisa bertindak efektif," imbuhnya.
Eko Suwanto juga menghimbau masyarakat untuk bisa menahan diri paling tidak selama dua minggu saat PSBB skala mikro atau dalam istilah DIY, Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021 yang berlangsung di DIY.
Pasalnya, gerakan gotong-royong di masyarakat sangat dibutuhkan seperti saat masa awal pandemi berlangsung di bulan Maret lalu.
“Kami mohon pada masyarakat, tenaga medis kita terbatas, bed critical juga terbatas, jadi mari kita bantu tenaga medis dengan cara disiplin menegakkan protokol kesehatan. Harapannya tidak ada hal pelanggaran protokol kesehatan karena dampaknya bisa sangat serius," kata Eko.
"Kami rekomendasikan Pemda mendukung anggaran bagi desa agar dalam pelaksanaan ingub lebih operasional dan aktif. Dukungan disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luasan wilayah. Pemda harapannya segera mencari jalan keluar untuk mencari dana guna memenuhi kebutuhan di tingkat desa,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
DIY menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat 11 hingga 25 Januari 2021. Lima kabupaten/kota bakal menerapkan aturan lanjutan dari Instruksi Gubernur DIY yang resmi dikeluarkan 7 Januari lalu.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan pihaknya mendukung penuh pemberlakuan instruksi Gubernur tersebut selama dua pekan di DIY. Menurut dia, saat ini kasus positif Covid di DIY sangat memprihatinkan sehingga perlu langkah nyata untuk menyetop penyebaran virus di masyarakat.
“Kita semua prihatin dengan situasi pandemi yang masih berlangsung dan kemarin bahkan kasus harian jadi rekor lagi dengan 355 kasus. Kita harus kerja keras lagi, disiplin taat dalam menjalankan protokol kesehatan. Selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun sesering mungkin, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ungkap Eko. (Cak/Rls)
Post a Comment