News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepemilikan Saham NV JBBM, Ahli Waris Wilmink Menangkan Gugatan

Kepemilikan Saham NV JBBM, Ahli Waris Wilmink Menangkan Gugatan

Bioskop Indra (ist)

WARTAJOGJA.ID: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengabulkan gugatan ahli waris Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink dalam persidangan yang digelar Senin (14/12/2020) kemarin. 

Dengan dikabulkannya gugatan ini maka ahli waris Wilmink memiliki kembali 100 saham Vennootschap Javasche Bioscoop En Bouw Maatshappij (NV JBBM) dimana salah satu asetnya di Yogyakarta merupakan eks Bioskop Indra yang telah lebih dari 50 tahun berpindah tangan.

Saham NV JBBM awalnya dimiliki oleh tiga orang warga keturunan Belanda masing-masing Eduard Dirk Nicolaas Helant Muller, Gijsbertus Clemens Franciscus Wilmink dan Vera Antony Busman. Dalam perusahaan yang berdiri tahun 1916 tersebut Helant Muller sebagai direktur utama memiliki 150 lembar saham, Wilmink (100 lembar saham) dan Antony Busman (50 lembar). 

Pada tahun 1960 pemerintah saat itu mengadakan nasionalisasi besar-besaran terhadap perusahaan asing. NV JBBM merupakan salah satu perusahaan yang dianggap milik asing, padahal sebenarnya Helant Muller, Wilmink serta Antony Busman telah lama menjadi warga negara Indonesia. 

Menghadapi peramsalahan tersebut para pemilik saham mengingankan NV JBBM tak terkena nasionalisasi tersebut. Agar aset perusahaan tidak diambil pemerintah maka NV JBBM harus bisa membuktikan kepemilikan dan berapa banyak saham yang dipegang oleh para pemiliknya. 

“Helant Muller dan ahli waris Antony Busman akhirnya mendatangi Wilmink di Surabaya. Mereka datang untuk meminjam 100 lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh Wilmink,” kata kuasa hukum ahli waris Wilmink, Yudhi Sabang SH MH di Yogyakarta, Selasa (15/12/2020).

Untuk mengikat peminjaman itu dibuatlah dua akta perjanjian masing-masing nomor 62 tahun 1962 dan akta 63 tahun 1962. Kedua akta perjanjian tersebut dibuat notaris Anwar Mahajudin di Surabaya. 

Namun setelah bertahun-tahun berlaru, Wilmink tak menerima kembali saham miliknya yang dipinjam dulu. Padahal dalam perjanjian tersebut jelas-jelas menyatakan jika proses pengurusan telah usai maka ahli waris wajib mengembalikan 100 lembar saham milik kepada Wilmink. “Kenyataannya 100 lembar saham milik Wilmink tak dikembalikan hingga saat ini,” tambahnya. 

Bahkan yang mengejutkan pada tahun 2000 malah muncul klaim jika ahli waris Antony Busman sebagai pemilik 300 lembar saham NV JBBM. Pengakuan itu merupakan hasil dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana tertuang dalam akta nomor 5 tahun 2000.

Merasa kehilangan hak atas saham miliknya, ahli waris Wilmink memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini dan akhirnya berhasil dimenangkan. Dalam amar putusan hakim yang telah dibacakan kemarin menyatakan ahli waris Wilmink merupakan pemilik sah saham sebanyak 100 lembar NV JBBM.

Selain itu menghukum tergugat, dalam hal ini ahli waris Antony Busman untuk mengembalikan 100 lembar saham milik Wilmink. Hakim juga menyatakan akta nomor 5 tertanggal 26 Desember 2000 tidak sah dan batal demi hukum dan segala tindakan hukum tergugat yang berdasarkan akta tersebut juga dinyatakan batal demi hukum. (Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment