News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jawab Tagar #BoikotJNE, Petinggi JNE : Kami Tak Berafiliasi Dengan Kelompok Ormas Tertentu

Jawab Tagar #BoikotJNE, Petinggi JNE : Kami Tak Berafiliasi Dengan Kelompok Ormas Tertentu

 

JNE menyabet penghargaan bergengsi TOP Brand Award 2020 kategori Courier Service untuk ke-7 kalinya pada tahun 2020 ini 

WARTAJOGJA.ID: JNE telah menggelar konferensi pers menjawab mengenai isu yang beredar di media sosial seiring sempat menjadi trending topic #BoikotJNE dan #JNEKardun.

JNE melakukan konferensi pers bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada Rabu (16/12/2020) di salah satu cafe di kawasan Jakarta Utara.

Dalam kesempatan itu Direktur Utama perusahaan ekspedisi PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad Feriadi membantah mempunyai afiliasi dengan kelompok organisasi kemasyarakatan tertentu.

“Demi Allah bahwa JNE adalah organisasi yang netral. JNE tidak berafiliasi dengan organisasi, kelompok, atau perorangan manapun,” kata Feriadi.

Feriadi menambahkan bahwa tidak benar ormas tersebut memiliki saham di perusahaan JNE.

Lebih lanjut, ia memastikan bisnis JNE tidak terganggu dengan adanya kabar tersangkut hukumnya ormas tersebut ke pihak berwajib.

Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan ;suhu perpolitikan yang memanas; saat ini, untuk menjungkalkan JNE dari persaingan usaha jasa ekspedisi

“Sekali lagi, kami menduga bahwa ini semua dikaitkan dengan adanya persaingan usaha,” katanya.

Apalagi, kata Feriadi, isu tersebut muncul mendekati Hari Belanja Online Nasional, 12 Desember 2020, di mana banyak sekali pesanan paket yang meminta diantarkan.

“Pada tanggal tersebut, yaitu 12-12, perusahaan logistik pasti akan menunggu tanggal tersebut,” kata dia.

Namun, Feriadi belum mau menyebut siapa pihak-pihak yang dimaksud tersebut.

Untuk itu, ia pun meminta bantuan dari advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk menangani permasalahan itu serta berkonsultasi soal hukum.

Sementara itu, Hotman Paris mengatakan dapat membawa perkara tersebut ke ranah pidana, dengan pasal-pasal disangkakan seperti menyangkut fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP. Selain itu bisa juga diperkarakan karena menyangkut kebencian antargolongan (Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Namun, kata Hotman, pihak JNE ingin menunggu untuk membuat klarifikasi dulu kepada media massa mengenai fakta yang sebenarnya sehingga persoalan menjadi terang dan jelas.

Hotman menduga kabar tersebut dibuat-buat oleh orang yang tidak mengerti persoalan hukum yang akan menjeratnya jika membuat dan menyebar kabar fitnah kepada publik.

Apabila di kemudian hari, masih timbul lagi kabar tidak benar tersebut, maka Hotman menyatakan bahwa JNE tak segan-segan membuat somasi dan melaporkan kasus itu ke kepolisian.

“Jadi tolong jangan diulangi lagi, itu saja. Karena ancamannya serius. Bisa ditahan (polisi) karena lebih dari lima tahun ancamannya,” kata Hotman. (Cak/Ant)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment