News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Respon Sultan HB X Soal Protes Buruh Tentang Upah Yogya Yang Dinilai Murah

Respon Sultan HB X Soal Protes Buruh Tentang Upah Yogya Yang Dinilai Murah




WARTAJOGJA.ID : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhir Oktober 2020 ini telah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 sebesar 3,54 persen atau menjadi sebesar Rp 1.765.000.

Namun sebagian kalangan buruh tetap memprotes dan menolak kenaikan upah minimum yang dianggap masih terlalu murah untuk kebutuhan hidup di DIY.  

Kelompok buruh seperti Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY menghitung, minimal upah layak di Yogyakarta senilai Rp 3 juta.

“Ya kalau (upah dinaikkan sampai) Rp 5 juta pun dianggap belum layak kalau kebutuhannya Rp 10 juta,” ujar Sultan di Yogyakarta Selasa 3 November 2020.

Sultan mengatakan, ketentuan upah minimum yang sudah diputuskan itu pun telah melalui proses panjang dan melibatkan perwakilan buruh dan juga asosiasi pengusaha yang ada. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya memfasilitasi negosiasi itu.

Sultan menuturkan, dalam penentuan upah minimum itu, Pemda DIY juga tidak mengabaikan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat laju pertumbuhan perekonomian di DIY khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini.

Dari data BPS itu terlihat perekonomian di DIY saat kuartal II 2020 ini minus 6,7 persen. Namun dengan berbagai program bantuan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini, angka minus itu bisa sedikit dipangkas sekitar menjadi 3,3 persen. Sehingga ekonomi DIY tetap bisa bertumbuh.

Pertumbuhan sedikit perekonomian inilah yang ikut masuk dalam negosiasi upah yang dipayakan pemerintah DIY. Dengan kesepakatan lewat dewan pengupahan akhirnya yupah tetap bisa naik menjadi 3,54 persen.

Sultan menuturkan, yang menjadi persoalan bukan semata soal berapa kenaikan upah itu dari tahun ke tahun. Namun juga negosiasi yang dilakukan serikat buruh dan asosiasi pengusaha.

"Apindo maunya serendah mungkin, karyawan maunya setinggi mungkin. Padahal pemerintah daerah hanya memfasilitasi," katanya.

Sultan pun meminta jika buruh menghendaki kenaikan upah menjadi Rp 3 juta sebaiknya langsung menegosiasikan dengan pengusaha tuntutannya.

Sultan menilai upah Rp 1,7 juta per bulan itu menurut Sri Sultan juga tidak untuk seluruh pekerja. Upah itu hanya berlaku bagi pekerja baru. Setelah masa kerja 1 tahun maka akan ada kenaikan gaji dari perusahaan.

Berbagai elemen serikat pekerja di Yogyakarta yang berhimpun dalam wadah Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta sebelumnya menggelar protes atas pengesahan Peraturan Gubernur DIY soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Senin 2 November 2020.

Dalam aksinya, buruh pun menyindir Raja Keraton Yogyakarta yang sekaligus merupakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X itu.

“Kami meminta Raja Keraton Sultan HB X mau menasehati Gubernur DIY untuk mengevaluasi Dewan Pengupahan yang telah merekomendasikan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 3.54%,” ujar juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan.

Pada Sabtu 31 Oktober 2020, Pemda DIY memutuskan menaikkan UMP DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen atau sekitar Rp 60 ribu dibanding tahun 2020 ini. Padahal dari hasil kajian hidup layak minimal yang dihitung burung, besar UMP itu minimal Rp 3 juta.

Buruh pun mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota se DIY merombak keanggotaan seluruh Dewan Pengupahan.

“Kami juga mendesak Sultan HB X menasehati Gubernur DIY segera mewujudkan tekadnya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di Vorstenlanden Yogyakarta (DIY) dan mengubah UMP DIY tidak lagi terendah se Indonesia,” ujar Irsyad.

Selain itu, buruh juga mendesak Sultan HB X menasehati Gubernur DIY agar mendukung setiap aksi litigasi maupun non litigasi warga Yogyakarta dalam menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara damai dan tanpa kekerasan.

“Serta melindungi dan mengayomi warga Yogyakarta dari marabahaya UU Cipta Kerja,” ujar Irsyad.
(Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment