News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Temui Buruh Penolak Omnibus Law, Begini Kata Sultan HB X

Temui Buruh Penolak Omnibus Law, Begini Kata Sultan HB X



WARTAJOGJA.ID: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menemui sejumlah perwakilan organisasi buruh yang menggelar aksi pada Kamis 8 Oktober 2020 di Yogyakarta.

Perwakilan buruh yang berasal dari organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK-Indonesia), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) itu ditemui Sultan secara tertutup di nDalem Ageng, Komplek Kepatihan.

Awalnya pertemuan akan terbuka untuk media di Bangsal Kepatihan. Namun kemudian diubah secara tertutup.

Usai pertemuan, Sultan menuturkan jika buruh meminta dirinya dapat memfasilitasi untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Kalangan buruh meminta Sultan mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi pasca pengesahan UU Omnibus Law yang dinilai merugikan.

“Saya sanggupi untuk membuat surat yang nanti saya tandatangani selaku gubernur DIY kepada presiden,  sebagai respon atas asprasi para buruh,” ujar Sultan.

Sultan menuturkan, dalam pertemuan itu para buruh juga meminta agar berbagai bantuan yang mandek atau belum bisa diterima buruh di masa pandemi Covid-19 ini dapat segera diterima. Sultan pun juga akan memfasilitasi tuntutan itu. 

“Lalu dari buruh juga meminta adanya upaya peningkatan kesejahteraan buruh di masa datang melalui berbagai jalur seperti pengaktifan koperasi-koperasi di perusahaan mereka bekerja,” ujar Sultan. 

“Hal ini juga bisa kami fasilitasi,” Sultan menambahkan.

Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Irsyad Ade Irawan yang turut dalam pertemuan dengan Sultan itu mengatakan, setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan. 

Pertama meminta Sultan membuat dan mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi, kedua meminta Pemerintah DIY agar ikut mendesak Presiden Jokowi mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja dengan kewenangannya, dan ketiga meningkatkan pendapatan upah bagi buruh di pabrik dan koperasi-koperasi. Sedangkan tuntutan keempat, ujar Irsyad, pihaknya meminta Sultan HB X agar menaikkan upah minimum kota/kabupaten tahun 2021 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami sudah melakukan survei KHL itu bersama rekan-rekan buruh lainnya, dan diperoleh (UMK layak) nilainya sebesar Rp 3 juta,” ujarnya.

Survei KHL itu pun perlu disuarakan karena saat ini UMK di Kota Jogja hanya Rp 2,2 juta saja. (Fin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment