News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Diminta Jamin Pelaksanakan Disiplin Protokol Covid19 Saat Pilkada Serentak 2020

KPU Diminta Jamin Pelaksanakan Disiplin Protokol Covid19 Saat Pilkada Serentak 2020



WARTAJOGJA.ID: Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 harus benar-benar dijalankan dengan disiplin jalankan protokol kesehatan dalam setiap kesempatan,  termasuk berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah. 

Disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan kesadaran bersama harus terus diingatkan agar rakyat selamat dan proses politik elektoral berjalan lancar. 

"Satu cara memastikan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah sikap disiplin jalankan protokol kesehatan. Semua yang bersinggungan dengan proses pilkada 2020 wajib berdisiplin jaga jarak, pakai masker, jalankan perilaku hidup bersih dan sehat," kata Eko Suwanto,  Ketua Komisi A DPRD DIY dari PDI Perjuangan, Sabtu, 26/9/2020. 

Sesuai tahapan pemilihan kepala daerah,  kini telah memasuki proses menuju hari pencoblosan pada Rabu, 9/12/2020. Di DIY ada tiga daerah yang kini menggelar proses pilkada yaitu Sleman, Bantul dan Gunungkidul.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menerbitkan peraturan pelaksana PKPU 13/2020 tentang Perubahan Kedua PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Wabah untuk memastikan proses politik penilihan kepala daerah berjalan baik.

Berkaitan dengan proses menuju hari H,  pemungutan suara akhir tahun 2020 ini,  KPU harus menggelar Simulasi Coblosan guna cegah penularan Covid-19 termasuk merumuskan strategi bagaimana menjamin hak konstitusi warga negara yang positif covid.

"KPU harus menjamin pelaksanaan pilkada serentak 2020 dengan disiplin protokol cegah covid19 secara ketat. Oleh karena itu KPU agar bekerja sama dengan Pemda khususnya gugus tugas dan dinas kesehatan untuk mendukung tegaknya protokol kesehatan untuk semua tahapan pemilu," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan

Eko Suwanto politisi PDI Perjuangan ini menyatakan penyelenggaraan pilkada di masa wabah harus memastikan juga pelaksanaan aturan PKPU 13/2020 bisa operasional dalam praktek. 

Pasal 88C misalnya dengan tegas menyebutkan sejumlah kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa dilarang penyelengaraan nya seperti rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; dan kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor  darah; dan/atau  peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

"Penyelengaraan pilkada bisa berjalan baik kalau semua disiplin jalankan protokol kesehatan. Semua elemen kita ajak mematuhi,  sudah ada pedoman aturan. Mari bersama terus upayakan berdisiplin," kata Eko Suwanto, Ketua PDI Perjuangan Kota Yogyakarta (Cak/Rls) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment