News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Manfaatkan ETLE, Pelanggar Lalin Langsung Dikirim Surat Tilang ke Rumah

Manfaatkan ETLE, Pelanggar Lalin Langsung Dikirim Surat Tilang ke Rumah


WARTAJOGJA.ID : Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY melaksanakan sosialisasi elektronik trafic low enforcement (ETLE) di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Nantinya, surat tilang pelanggar lalu lintas akan langsung dikirim ke rumah dan jika tidak diindahkan maka STNK pelanggar akan diblokir.

"Hari ini kita sosialiasikan ETLE, ini adalah sistem penegakan hukum secara online dengan memanfaatkan kamera canggih yang bisa mengcapture pelanggaran secara otomatis," kata Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya di sela-sela sosialisasi ETLE di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (12/8/2020).

Lanjutnya, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan mengunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition).

"Sehingga rekaman kamera ETLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas. Penindakan dengan ETLE ini dimulai besok (Kamis 13/8/2020)," ucapnya.

Terkait jenis pelanggaran melalui rekaman ETLE antara lain melanggar marka jalan, menerobos APILL, menggunakan Hp saat berkendara dan tidak menggunakan safety belt. Sedangkan pelanggaran lalu lintas motor ETLE adalah tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melawan arus dan menerobos lampu lalu lintas.


Sedangkan dasar hukum dari ETLE ini yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Adapun pasal-pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 272 dan PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ. Dasar penindakan pelanggaran Pasal 23 dan Penindakan Pelanggaran dengan Bukti Rekaman Elektronik Pasal 28.

"ETLE ini perlu diterapkan di era pandemi COVID-19 sebagai bentuk penegakan hukum secara tindakan represif non yustisial, artinya adanya pengawasan dan teguran kepada pelanggar yang tercapture camera," katanya.

Sedangkan untuk mekanismenya, kata Made, kamera di titik-titik yang ditentukan akan mengcapture pelanggaran, dan capture tersebut sudah terkoneksi di back office. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi selama 3 hari, nantinya setelah 3 hari surat konfirmasi ini akan dikirim ke pelanggar.

"Kemudian, surat dikirim sesuai alamat dan diberikan waktu selama 5 hari untuk mengkonfirmasi bisa secara langsung Ditlantas Polda DIY. Dalam aturannya setelah 5 hari akan diberikan kode Brizi, kemudian selama 7 hari harus menyelesaikan pembayaran dan kalau dalam 15 hari tidak melakukan konfirmasi akan dilakukan blokir STNK," ucapnya.

"Jadi kendaraan yang terblokir itu akan tersistem langsung ke regident, dan kendaraan yang diblokir bisa mengurus ke Samsat terdekat berkoordinasi dengan Gakkum Ditlantas Polda DIY kemudian harus menyelesaikan kewajiban tilang," imbuh Made.

(Arifin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment