News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Jateng Petakan Titik Rawan Baru Laka Lantas, Ini Daftarnya

Polda Jateng Petakan Titik Rawan Baru Laka Lantas, Ini Daftarnya


Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat


WARTAJOGJA.ID: Dirlantas Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) memetakan sejumlah titik kerawanan baru kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Jateng.

Pemetaan itu berdasar hasil evaluasi kecelakaan lalu lintas periode Januari-Juni 2020 di Polda Jateng terdapat 10.841 kejadian. 

Di antaranya 1.726 meninggal dunia, 19 luka berat, 12.365 luka ringan serta kerugian material Rp 7.026.925.000. 

Meski begitu dibanding angka kecelakaan lalu lintas periode semester I 2019,  kejadian maupun dari segi fatalitas korban meninggal dunia pada semester pertama tahun ini mengalami penurunan.
 
Jika semester I 2019 angka kejadian laka lantas 12.487 perkara, semester I 2020 turun menjadi 10.841 perkara, atau kurang lebih menurun 13 persen.

"Ini merupakan ikhtiar kolektif khususnya Ditlantas Polda Jateng bersama stakeholder serta pengguna jalan,” jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat kepada wartawan Senin (6/7/2020).

Dirlantas Polda Jateng itu mengemukakan, jumlah meninggal dunia karena kecelakaan dari semester I 2019 ke semester I 2020 mengalami penurunan 18 persen dari 2.093 jiwa menjadi 1.725 jiwa. Tapi, fakta tersebut tetap saja mengkhawatirkan, dan harus dicari solusinya untuk terus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban meninggal dunia.

"Kalau dibikin rata-rata, kurang lebih 60 kejadian kecelakaan per hari, atau setiap hari 9 orang yang meninggal dunia. Tanpa bermaksud mengecilkan Covid- 19 sebagai virus mematikan, ada penyakit di jalan yang juga menular yaitu tidak tertibnya berlalulintas sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggal dunia," tegasnya.

Demi menekan Laka Lantas lebih rendah lagi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng fokus mengindentifikasi titik-titik rawan baru mewujudkan kondisi lalu lintas di Jateng aman, tertib dan lancar.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat mengemukakan terdapat beberapa spesifikasi titik rawan. Yaitu bersifat sementara atau temporer, permanen dalam jangka panjang oleh sebab kondisi tertentu atau laten, serta kondisi situasional.
Berdasarkan evaluasi, Jateng termasuk salah satu wilayah rawan kecelakaan. Bahkan saat ini  terdapat beberapa titik ditandai sebagai daerah rawan kecelakaan.

"Beberapa daerah rawan ini harus diantisipasi dan diperhatikan. Para pengguna jalan seyogianya mengetahui agar bisa mengantisipasi dan lebih berhati-hati," kata Arman.

Data Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng, titik rawan kecelakaan lalu lintas terdapat pada beberapa Polres yakni Banyumas, Pati, Karanganyar, Sukoharjo,  Karanganyar dan Kota Semarang. 

Di Polres Pati terdapat empat jalan yang dianggap rawan laka lantas, yaitu Jalan Pati - Kudus KM 8, Jalan Pati – Juwana KM 3, Jalan Pati – Rembang KM 17 dan Jalan Pati – Rembang Ds. Batursari. 

Titik rawan di Kota Semarang di Jalan Walisongo, Jalan Perintis Kemerdekaan, pertigaan Jalan Hanoman-Jalan Siliwangi, Jalan Kaligawe dan Jalan Gombel Lama. Sedang wilayah Polresta Banyumas di Jalan Pahlawan dan Jalan Karanggede. 

Memasuki jalur selatan dua Polres Karanganyar dan Sukoharjo sebagai titik rawan laka lantas. Di Karanganyar berada di Jalan Solo – Karanganyar Ds. Palur Kec. Jaten, Jalan Lawu Ds. Dagen Kecamatan Jaten, Jalan Solo – Tawangmangu Ds. Papahan Kec. Tasikmadu dan Jalan Lawu 172 Ds. Bejen Tegal Gede. Polres Sukoharjo di Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri Ds. Kepuh Kec. Nguter dan Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri depan ayam goreng Mbak Mulyani.

Di lintasan ini, imbuh Kombes Pol Arman Achdiat telah dipasangi rambu peringatan. Masyarakat diharapkan lebih hati-hati dan waspada melewati jalur tersebut.

Titik rawan kecelakaan lalu lintas, imbuh Kombes Pol Arman Achdiat bisa sekaligus bersifat temporer, laten maupun situasional. Identifikasi titik-titik rawan baru mendorong dihasilkan solusi atau setidaknya rekomendasi yang tepat. 

“Tidak semua kategori rawan kewenangan polisi. Wilayah yang tergenang rob misalnya, kewenangan polisi terbatas rekayasa lalu lintas dan pengamanan lokasi. Rekayasa teknologi dan penanganan robnya otoritas lembaga lain. Begitu juga titik rawan karena kontur jalan. 

Satu-satunya cara mengatasinya secara permanen mensyaratkan penataan ulang kontur jalan dan ini tanggung jawab institusi lain,” ungkapnya.

Agar hasil identifikasi titik-titik rawan baru di Jateng lengkap, perwira polisi penyuka krupuk terung ini berharap peran serta masyarakat. Laporkan titik-titik yang dianggap rawan di lingkungannya. Laporan masyarakat penting melengkapi identifikasi yang dilakukan polisi. 

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat menambahkan identifikasi titik-titik rawan dilakukan secara periodik guna menjamin solusi terbaik menyangkut permasalahannya secara cepat. Baginya lebih mudah mengatasi persoalan pada awal-awal kemunculannya. Jika terabaikan, problematiknya tambah runyam, kompleks dan sudah pasti sulit diatasi. Kalau sudah begitu kita semua yang rugi.

(Rls/Adv)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment