News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD DIY Dorong Inovasi Berkelanjutan Hutan Mangunan

DPRD DIY Dorong Inovasi Berkelanjutan Hutan Mangunan



Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto (baju putih) meninjau dan berdialog dengan pengelola Hutan Mangunan Bantul serta Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta Kamis (11/6)


WARTAJOGJA.ID: Siapa tak kenal Hutan Mangunan Bantul?

Kawasan yang dulu tak dikenal itu, lima tahun terakhir menjadi destinasi favorit tanah air. Kawasan itu bisa disambangi nyaris 3 juta orang dalam setahun. Tak hanya Presiden Joko Widodo. 

Namun pesohor dunia yang juga mantan presiden Amerika Barack Obama juga pernah menapakkan kakinya di tanah leluhur bangsa Mataram itu.

Atas kemajuan kawasan Mangunan itu sebagai destinasi favorit, DPRD DIY, yang dulu turut berperan menginisiasi adanya perubahan tata pengelolaan hutan di Mangunan itu melalui perda inisiatif tentang pengelolaan hutan, berharap pengelolaan Mangunan kian berkelanjutan dan lebih menyejahterakan masyarakat.

"Dulu (perubahan tata pengelolaan kawasan hutan) di Mangunan ini memang masuk menjadi bagian dari perda inisiatif Komisi B DPRD DIY di tahun 2015, yang kemudian ditindaklanjuti Pemerintah DIY dengan menggandeng pihak ketiga," ujar Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto saat menyambangi Mangunan dalam rangka monitor kawasan itu dalam persiapan new normal pasca pandemi Covid-19, Kamis 11 Juni 2020.


Danang menuturkan, pihaknya tak ingin, Mangunan yang sudah punya nama besar bahkan menjadi favorit wisatawan dunia karena pengelolaannya yang mengutamakan kelestarian alam, harus terpuruk akibat pandemi.

Danang tak menampik semua sektor wisata di masa pandemi ini tiarap. Kunjungan wisata anjlok, hampir semua obyek tutup, dan mata pencaharian warga ikut terdampak.

Tak terkecuali di Mangunan sendiri yang awalnya hutannya hanya bisa menghidupi 80 warga sekitar lewat hasil sadap getah pinus, kini bisa menjadi sumber penghidupan sedikitnya 700 warga dalam bentuk berbagai usaha wisata.

Sehingga, sebagai bagian yang turut 'melahirkan' Mangunan bersama pemerintah setempat, DPRD DIY mendorong Mangunan bersama stakeholder terkait, tetap bertahan dan justru semakin tertata menjadi destinasi unggulan di masa new normal nanti.

"Kami tentu akan support penuh agar destinasi unggulan ini bertahan. Sebab bagaimanapun juga kami dan pemerintah DIY dulu melalui perda inisiasi itu berharap Mangunan memang dapat menjadi sumber kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Hutan Mangunan berbenah untuk bersiap menyambut new normal

Danang pun mendorong di masa new normal nanti, Mangunan sudah bisa beroperasi kembali karena benar benar siap menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

"Kuncinya wisatawan merasa aman saat berkunjung. Kami ingin protokol pencegahan Covid-19 sudah benar benar disiapkan Mangunan," ujarnya.

Danang menuturkan protokol pencegahan Covid di Mangunan tetap berpedoman pada standar seperti yang disampaikan Kementrian Kesehatan, Pemda DIY juga WHO.

"Ada fasilitas cuci tangan, kewajiban memakai masker, dan juga terpenting tetap menjaga jarak," ujarnya.

Tokoh perintis Mangunan yang juga Ketua Koperasi Noto Wono, lembaga yang menaungi sejumlah wisata di Desa Mangunan, Purwo Harsono alias Ipung mengatakan lahirnya Mangunan tak bisa dilepaskan dari campur tangan DPRD dan Pemerintah DIY melalui perda inisiatif 2015 silam.

Dari beleid itulah, lalu warga setempat mulai bergerak membangun sedikit demi sedikit kawasan itu menjadi maju seperti sekarang. 

"Sejak awal sampai perkembangan Mangunan sekarang, kami selalu berkonsultasi dengan DPRD dan Pemerintah DIY," ujarnya.

Menurut Ipung, tanpa adanya produk hukum tentu aspirasi warga untuk mengelola kawasan itu sehingga tetap asri dan memberdayakan warga lebih luas tentu akan sulit. 

Ipung mengatakan sejak mulai dikembangkan menjadi destinasi wisata awal tahun 2015 silam, Desa Mangunan di Kecamatan Dlingo Bantul saat ini terus berbenah, mengalami kemajuan pesat.

Bukan lagi kawasan yang identik dengan image pinggiran, miskin, dan susah serta terkungkung segala keterbatasan.

"Saat ini di kawasan Mangunan sendiri sudah ada 10 titik kawasan wisata yang dikelola masyarakat, dan aktifitas penyadapan getah Pinus sudah dihentikan semua berganti dengan pengelolaan hutan berbasis pelestarian," ujarnya.

Sektor ekonomi masyarakat disana tumbuh dengan cepat. Setelah lima tahun, tercatat sudah ada 400 bisnis usaha baru bermunculan di sana.

Mulai dari restoran, homestay, transportasi, shuttle, pedagang kuliner hingga bengkel kendaraan.

"PAD yang disetorkan tahun 2019 lalu dari Mangunan sekitar Rp 2,8 miliar," ujarnya.

Bahkan kuliner khas Mangunan yakni thiwul yang dulu diolok-olok kini jadi buruan wisatawan. "Para lansia yang dulu hanya jadi beban keluarganya, bahkan kini jadi punya tabungan karena diberdayakan dalam kelompok budaya gejog lesung untuk menyambut wisatawan," ujarnya.

Namun Ipung tak menampik, di masa pandemi ini kawasan itu sepi dikunjungi. Bahkan menutup diri dua bulan lebih demi mendukung pencegahan penularan Covid-19 di DIY tak tambah meluas.

"Di masa pandemi ini kami berharap DPRD dan Pemerintah DIY membantu dalam bentuk seperti membebaskan sementara waktu kami tidak menyetorkan PAD karena kunjungan masih nol," ujarnya.

Aji Sukmono, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta Yogyakarta (kiri) berdialog dengan Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto di kawasan destinasi Hutan Mangunan.

Aji Sukmono, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta Yogyakarta mengatakan awal mulanya Hutan Pinus Mangunan yang luasnya sekitar 130 hektar itu,  hanyalah kawasan hutan biasa yang tak tergarap maksimal, sepi dan jarang dilewati.

Namun setelah dikelola dengan berbasis wisata dengan adanya Perda Inisiatif tentang Pengelolan Hutan yang dilakukan DPRD dan Pemerintah DIY, kawasan itu pun disulap dan akhirnya ramai dikunjungi wisatawan serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

"Peran legislatif juga eksekutif memang besar dalam membentuk Mangunan. Saat itu DPRD DIY memandang, pengelolan hutan produksi dan hutan lindung diserahkan daerah. Namun jabaran teknis ketika kewenangan itu diberikan oleh pusat ke daerah belum ada dasar hukumnya," ujarnya.

(Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment