News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Biaya Pasien Positif Covid Tak Bisa Diklaimkan, DPRD Jogja Tuntut Regulasi Diubah

Biaya Pasien Positif Covid Tak Bisa Diklaimkan, DPRD Jogja Tuntut Regulasi Diubah


ilustrasi new normal


WARTAJOGJA.ID : Pasien positif covid-19 di Kota Yogyakarta sampai dengan saat ini ada 33 orang, dengan perincian: 24 orang sembuh, 1 meninggal dan 8 orang masih dirawat di rumah sakit.

Selama ini Rumah Sakit (RS) Jogja sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) merawat 5 pasien positif covid dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan rincian 2 orang sudah sembuh dan 3 pasien masih dirawat, di samping itu ada beberapa pasien OTG yang dirawat di RS swasta. Pasien OTG saat ini ada yang masih dirawat sampai dengan 2 bulan lebih dengan tanpa gejala apapun dan beberapa kali dites swab hasilnya tetap positif.

Muhammad Ali Fahmi, anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyatakan rapid tes yang dilakukan Pemkot sebanyak 1.948 meliputi pasar, mal, pengunjung pusat perbelanjaan, klaster suplier ikan dan lainnya dengan hasil 5 orang di antaranya positif covid-19 dengan status OTG.

"Biaya perawatan terhadap 5 pasien OTG di RS Jogja pada saat ini sudah mencapai Rp 73,4 juta yang meliputi biaya: laboratorium, tes swab, perawatan dan dokter akan tetapi tidak dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) padahal statusnya juga positif covid," katanya Kamis 18 Juni 2020.

Menurut Fahmi, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim bahwa pasien positif dan pasien dalam pengawasan (PDP) dibiayai Kemenkes dengan syarat ada gejala yang menyertainya seperti pilek, batuk, demam, sesak nafas dan sebagainya sudah tidak relevan lagi. Sedangkan perkembangan terkini positif covid dapat dialami pasien tanpa gejala sama sekali.

Padahal mereka sama-sama pasien positif covid sehingga DPRD Kota Yogyakarta bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) akan segera berkoordinasi dengan Dinkes DIY dan Daerah lain untuk meminta Kemenkes mencabut Permenkes tersebut dan direvisi dengan memasukkan pasal: pasien covid OTG juga sepenuhnya dibiayai Kemenkes. Di Indonesia pasien OTG lumayan banyak jumlahnya sehingga perlu diupayakan pembiayaan sepenuhnya oleh Kemenkes.

(Cak/Wan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment