Fraksi PKB DPRD DIY Dukung Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19
Ketua F-PKB DPRD DIY H. Aslam Ridlo (dok.ist) |
WARTAJOGJA.ID: Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19
hingga akhir Juni mendatang.
Keputusan itu tertuang melalui SK (surat
keputusan) bernomor 121/2020 yang ditandatangani Gubernur
DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu 27 Mei 2020.
“Kami mengapresiasi kerja keras Gubernur
DIY bersama Gugus Tugas dalam menangani wabah Covid-19 sejauh ini, progres
pengidap positif virus itu terus menerus menurun,” ujar Ketua Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DIY H. Aslam Ridlo Rabu 27 Mei 2020.
Fraksi PKB dalam evaluasi, menilai Gubernur
DIY juga telah berhasil membangkitkan pola gotong royong di masyarakat dalam
melawan dan bertahan di masa pandemi ini.
“Kearifan sosial seperti sithik eding (saling berbagi) di
masyarakat terus ditumbuhkan, sehingga terbangun pula keswadayaan masyarakat
bertahan dalam kebersamaan di masa pandemi ini,” ujar politisi yang kini duduk
di Komisi B DPRD DIY itu.
Dengan pertimbangan itu, Fraksi PKB pun
mendukung upaya Gubernur DIY yang memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat
Covid-19 hingga akhir Juni 2020 nanti.
“Kami juga mendorong kepada Gubernur DIY
bersama bupati/walikota se-DIY segera menyusun rencana tata kelola pelaksanaan
New Normal di wilayah DIY agar terjadi sinergi antara propinsi dan
kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurut Aslam, sinergi dalam menyambut masa
new normal itu penting karena terkait dengan kelangsungan kehidupan
sumber-sumber perekonomian masyarakat di DIY.
Meliputi sektor UMKM, IKM, pariwisata, perdagangan
dalam negeri, pasar-pasar tradisional, transportasi, dan lainnya.
Aslam menambahkan, untuk menjaga kelangsungan
pondok-pondok pesantren yang ada di DIY di masa pandemi ini, fraksi PKB juga
berharap Pemda DIY untuk membantu memfasilitasi sarana dan prasarana kesehatan agar
juga terlindungi melalui pemberlakuan protocol covid-19 yang terstandar kementerian kesehatan dan WHO.
Seperti diketahui Pemda DIY telah memperpanjang Tanggap Darurat Covid – 19 hingga 30 Juni 2020. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil laporan kabupaten/kota terkait dengan laporan perkembangan penanggulangan Covid – 19 di wilayah masing-masing.
Hal tersebut diputuskan pada Rakor Tindak Lanjut Terhadap Status Tanggap Darurat DIY oleh Gubernur DIY beserta jajaran Forkopimda DIY, Rabu (27/05) di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sekda DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, yang mendasari keputusan tersebut adalah kondisi kesehatan masyarakat. Saat ini penularan Covid – 19 masih terjadi di DIY, meskipun selama 2 hari terakhir ini, DIY tidak memiliki penambahan kasus positif.
“Kita masih akan memantau perkembangan kedepan ya, apakah bisa mempertahankan tidak ada penambahan yang positif. Itu nanti akan menjadi dasar regulasi penetapan kondisi DIY. Namun tidak hanya kesehatan saja yang jadi pertimbangan kita, tapi sosial ekonomi di kabupaten/kota juga ikut menentukan,” jelas Aji.
Lebih lanjut, perpanjangan status tanggap darurat ini salah satunya untuk mempersiapkan diri apabila pemerintah pusat menerapkan sistem new normal. Hingga saat ini, Pemda DIY memang belum menerapkan sistem new normal. Tetapi apabila nantinya sistem tersebut harus diterapkan, masyarakat sudah siap menjalankan, sehingga tidak terjadi masalah baru yang timbul.
(Rls/Dho)
Post a Comment