News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Begini Ketentuan Soal Jadup Covid Dari Kemendagri

Begini Ketentuan Soal Jadup Covid Dari Kemendagri


WARTAJOGJA.ID : Menindaklajuti pembahasan alokasi anggaran terkait COVID-19, Pemda DIY menggelar video konferensi dengan Kementerian Dalam Negeri RI di Media Center Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (17/04) sore lalu.

Agenda tersebut dipimpin oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan didampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, dan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji.

Seusai digelarnya agenda tersebut, Sekda DIY kemudian menyampaikan tiga pembahasan utama terkait dengan alokasi anggaran untuk menanggulangi dampak COVID-19:

Pertama, bantuan akan dicairkan dana bantuan sosial oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh daerah dengan besaran Rp 600 ribu/Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan terhitung bulan April, Mei, dan Juni 2020. Meski demikian, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan top-up bagi warga yang sebelumnya telah menerima bantuan sebesar Rp. 200.000. 

“Top-up tersebut bisa dari Dana Desa, Dana Kabupaten, atau Dana Provinsi. Saat ini, menurut data yang disampaikan Dinas Sosial DIY, jumlah warga penerima bantuan di DIY adalah sekitar 125 ribu KK. 

“Itu sudah mencakup keseluruhan, tapi tetap kita data kembali. Kalau angka riilnya yang biasanya menerima bantuan sosial itu 76 ribu KK. Begitu ada Covid-19, tentunya ada sasaran lain, karena ikut terkena dampak,” imbuh Aji.

Namun demikian, data tersebut akan dicocokan dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang akan dikirimkan pada Senin (20/4). “Masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tapi belum masuk ke daftar dari Kemensos, maka Kabupaten/Desa/Provinsi kemudian tetap boleh memberikan dana itu. Namun apabila data penerima daerah (Dinas Sosial DIY, -red) sudah ada di daftar Kemensos, maka bisa dialihkan ke orang lain,” ujar Aji.

Kedua, dilakukan pemangkasan anggaran pusat dari sisi belanja. “Pendapatan nasional berkurang, karena beberapa pajak tidak masuk. Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak prioritas juga kemudian dikurangi, sehingga dana yang ditransfer ke daerah juga ikut berkurang. Hanya 2 DAK saja yang tidak berubah yakni DAK Kesehatan dan DAK Pendidikan. Pendidikan sejatinya juga menyangkut perpustakaan dan olahraga, dan dua hal ini termasuk yang alokasinya dikurangi,” jelas Aji. 

Sementara itu, beberapa DAK yang dikurangi, akan dialokasikan ke dana kesehatan.

Ketiga, Aji menerangkan skema mengenai insentif yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha. Aji berujar, “Skema kita adalah bagaimana ekonomi bisa kita pulihkan. 

Pada prinsipnya, insentif yang diberikan ke perusahaan-perusahaan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misal dengan cara penundaan cicilan, tidak ada denda bunga, dan bagaimana jika seadainya tidak dibayarkan pada jenjang waktu yang sudah disepakati dengan bank.”

Aji menambahkan bahwa para Bupati dan Walikota diharapkan turut memperhatikan sektor pariwisata yakni memberikan insentif kepada pada pelaku pariwisata dan restoran, karena dampak pandemik ini membuat sektor pariwisata tidak ada pendapatan. 

(Jun/Han)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment