Polisi Buru Terduga Pemerkosa Eks Santri Ponpes di Sleman Yang Kabur
WARTAJOGJA.ID : Kepolisian Resor Kabupaten Sleman menetapkan MNH alias NH alias GN (45) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap mantan santriwati berinisial FN (21) di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Yogyakarta.
NH merupakan mantan staf pengajar yang juga menantu pengasuh atau pengurus pondok pesantren itu.
Namun saat ini keberadaan tersangka misterius dan diduga telah melarikan diri sebelum laporan polisi resmi dibuat korban.
"Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (13 September 2026) setelah gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, Senin.
Keputusan penetapan tersangka usai jajaran kepolisian mengaitkan keterangan saksi serta barang bukti pendukung dari peristiwa tersebut.
Penyidik Polresta Sleman telah mengamankan barang bukti fisik serta meminta keterangan dari sedikitnya enam orang saksi yang berasal dari pihak keluarga korban maupun pengurus pondok pesantren.
Kendati status hukum MNH sudah berganti menjadi tersangka, kepolisian menduga yang bersangkutan telah menghilang dari kediamannya dan diduga sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran, karena keberadaan tersangka sudah tidak berada di rumahnya dan diduga pergi sebelum laporan polisi," kata dia.
Hanya saja, kata Mateus, kepolisian saat ini belum menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab tim penyidik masih fokus melakukan perburuan serta pelacakan posisi keberadaan tersangka secara langsung di lapangan.
Atas perbuatan kekerasan seksual yang disangkakan, penyidik menjerat NH sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Terutama Pasal 6 huruf c.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan/atau denda kategori tujuh," kata Mateus.
Tim kuasa hukum korban membenarkan telah menerima Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/225.a/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim dari jajaran penyidik.
Kuasa hukum korban Gusti Rian Saputra mengatakan dari informasi yang diperoleh dari korban, NH bukan sekedar staf pengajar di pondok pesantren itu seperti disebut dalam klarifikasi pengurus.
NH, kata dia, memiliki kedudukan penting di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Narasi itu sengaja dihembuskan diduga untuk mengaburkan tindak kejahatan kekerasan seksual menjadi tuduhan perselingkuhan atau zina semata.
"Berdasarkan data hukum kelembagaan yang bisa diakses secara umum, terduga pelaku NH tercatat sebagai Wakil Ketua Yayasan Darussolihin," kata Gusti, Senin.
Yayasan ini merupakan pemilik atau pengelola dari sejumlah pondok pesantren.
Gusti membeberkan indikasi adanya skenario jebakan nikah siri yang sempat dirancang oleh pihak tertentu untuk meredam perkara ini saat korban dalam keadaan mengandung.
Menurutnya, pihak keluarga korban sempat dijemput dan didesak dalam situasi kebingungan tanpa diberi penjelasan utuh mengenai tindak pemerkosaan yang dialami FN.
"Kami membantah soal solusi nikah siri sebagai jalan tengah pelaku dan korban, karena tidak ada kesepakatan yang dilakukan secara murni antar para pihak dengan secara sukarela," kata dia.
Upaya menikahkan siri itu pun, kata Gusti, tak ada persetujuan dari korban yang sudah berumur 21 tahun atau sudah dewasa.
Gusti mengungkap, sebelum kasus dugaan perkosaan itu terendus luas dan dipolisikan, orang tua korban sempar dijemput mendadak pihak perwakilan pondok pesantren tanpa diberitahu alasan sebenarnya hingga dibawa ke sebuah lokasi terpencil.
Di tempat tersebut, orang tua korban langsung didesak mengambil keputusan di tengah rasa terkejut setelah mengetahui kondisi kehamilan anaknya.
"Pada pertengahan Juli, orang tua korban dijemput oleh perwakilan pondok pesantren menggunakan mobil, padahal orang tua korban sempat menolak karena posisinya sedang bekerja berjualan," kata dia.
Namun karena khawatir kondisi anaknya, orang tua korban akhirnya mau ikut ke pondok. Ternyata.kondisi pondok saat mereka datang sudah ramai. Sampai akhirnya ada salah satu pejabat ponpes itu keluar dan mengatakan, 'Semua dosa itu diampuni kecuali syirik atau musyrik'.
Orang tua korban kemudian baru diberitahu bahwa FN kondisinya sedang hamil.
"Jadi orang tuanya hanya diberitahu FN hamil, tidak diberitahu penyebabnya dan lainnya. Orang tua FN pun shock dan kebingungan harus berbuat apa," kata dia. Dalam keadaan kalut itu pihak pondok memunculkan opsi nikah siri yang membuat FN tertekan hingga memperkarakan kasus itu ke polisi.
Post a Comment