News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perkuat Perlindungan JKN di Kabupaten Kulonprogo, BPJS Kesehatan Dukung BLK Adyaksa Mandiri

Perkuat Perlindungan JKN di Kabupaten Kulonprogo, BPJS Kesehatan Dukung BLK Adyaksa Mandiri

 

WARTAJOGJA.ID – BPJS Kesehatan Cabang Sleman turut memperkuat sinergi lintas sektor melalui Penandatanganan Kerja Sama tentang Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Sosial melalui Penyelenggaraan Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Mandiri Kulon Progo bagi pelaku tindak pidana yang penghentian penuntutannya berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Kerja sama yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo tersebut melibatkan sejumlah pihak, yakni BPJS Kesehatan Cabang Sleman, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, serta BAZNAS Kabupaten Kulon Progo. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan pelayanan publik sekaligus pemberdayaan sosial yang berkelanjutan.   

Dalam kolaborasi tersebut, BPJS Kesehatan mengambil peran pada aspek perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta atau penerima manfaat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetap memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Wahyudi Putra Pujianto menjelaskan, perlindungan kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung proses pemberdayaan dan reintegrasi sosial. Ketika seseorang memiliki keterampilan untuk kembali produktif, aspek kesehatan juga perlu diperhatikan agar yang bersangkutan dapat menjalani aktivitas dan berkontribusi di tengah masyarakat.

“Melalui sinergi ini, kami mendukung dari sisi perlindungan kesehatan. Apabila peserta yang mengikuti program ini telah terdaftar sebagai peserta JKN dan mengalami sakit, maka dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wahyudi, Jumat (18/09).

Ia menambahkan, Program JKN pada prinsipnya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pelayanan kesehatan diberikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pelayanan pada Fsilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selama sesuai indikasi medis.

Kehadiran BPJS Kesehatan dalam kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa proses pemberdayaan tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan dan kemandirian ekonomi, tetapi turut memperhatikan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi penerima manfaat.

“Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan JKN. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, masyarakat dapat memperoleh perlindungan kesehatan ketika membutuhkan layanan medis,” kata Wahyudi.

Melalui gotong royong lintas sektor tersebut, pemberdayaan diharapkan dapat berjalan secara lebih komprehensif. Kesempatan untuk memperbaiki kehidupan tidak hanya diberikan melalui keterampilan dan kemandirian, tetapi juga didukung dengan perlindungan kesehatan agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif dan berkontribusi positif di lingkungannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Putri Ayu Wulandari mengatakan, melalui BLK Adhyaksa Mandiri Kulon Progo, para pelaku tindak pidana yang memperoleh penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diharapkan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, meningkatkan kemandirian, serta memperoleh bekal untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

“Sinergi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada pembinaan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga tercipta kesempatan bagi setiap individu untuk membangun masa depan yang lebih baik,” kata Ayu Wulandari.  

Sinergi antara Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS tersebut menjadi wujud kolaborasi lintas sektor dalam mendukung proses pemulihan dan pemberdayaan masyarakat. Masing-masing pihak berkontribusi sesuai tugas dan kewenangannya sehingga program tidak hanya memberikan bekal keterampilan, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan keberlanjutan bagi penerima manfaat.

 

 

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment