Perkuat Perlindungan JKN di Kabupaten Kulonprogo, BPJS Kesehatan Dukung BLK Adyaksa Mandiri
WARTAJOGJA.ID – BPJS Kesehatan Cabang Sleman
turut memperkuat sinergi lintas sektor melalui Penandatanganan Kerja Sama
tentang Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Sosial melalui
Penyelenggaraan Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa Mandiri Kulon Progo bagi
pelaku tindak pidana yang penghentian penuntutannya berdasarkan mekanisme
keadilan restoratif.
Kerja sama yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri
Kulon Progo tersebut melibatkan sejumlah pihak, yakni BPJS Kesehatan Cabang
Sleman, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Kulon Progo, serta BAZNAS Kabupaten Kulon Progo. Kolaborasi tersebut menjadi
bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan pelayanan publik sekaligus
pemberdayaan sosial yang berkelanjutan.
Dalam kolaborasi tersebut, BPJS Kesehatan
mengambil peran pada aspek perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Peserta atau penerima manfaat yang telah terdaftar
sebagai peserta JKN tetap memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Wahyudi
Putra Pujianto menjelaskan, perlindungan kesehatan merupakan salah satu aspek
penting dalam mendukung proses pemberdayaan dan reintegrasi sosial. Ketika
seseorang memiliki keterampilan untuk kembali produktif, aspek kesehatan juga
perlu diperhatikan agar yang bersangkutan dapat menjalani aktivitas dan
berkontribusi di tengah masyarakat.
“Melalui sinergi ini, kami mendukung dari
sisi perlindungan kesehatan. Apabila peserta yang mengikuti program ini telah
terdaftar sebagai peserta JKN dan mengalami sakit, maka dapat memperoleh
pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar
Wahyudi, Jumat (18/09).
Ia menambahkan, Program JKN pada prinsipnya
memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta melalui mekanisme yang telah
ditetapkan. Pelayanan kesehatan diberikan sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku, mulai dari pelayanan pada Fsilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) selama sesuai
indikasi medis.
Kehadiran BPJS Kesehatan dalam kerja sama
tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa proses pemberdayaan
tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan dan kemandirian ekonomi,
tetapi turut memperhatikan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi penerima
manfaat.
“Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya BPJS
Kesehatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya
kepesertaan JKN. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, masyarakat dapat memperoleh
perlindungan kesehatan ketika membutuhkan layanan medis,” kata Wahyudi.
Melalui gotong royong lintas sektor tersebut,
pemberdayaan diharapkan dapat berjalan secara lebih komprehensif. Kesempatan
untuk memperbaiki kehidupan tidak hanya diberikan melalui keterampilan dan
kemandirian, tetapi juga didukung dengan perlindungan kesehatan agar masyarakat
dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif dan berkontribusi positif di
lingkungannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon
Progo, Putri Ayu Wulandari mengatakan, melalui BLK Adhyaksa Mandiri Kulon
Progo, para pelaku tindak pidana yang memperoleh penghentian penuntutan
berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diharapkan mendapatkan kesempatan
untuk mengembangkan keterampilan, meningkatkan kemandirian, serta memperoleh
bekal untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
“Sinergi ini menjadi bagian dari upaya
menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara,
tetapi juga pada pembinaan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga tercipta
kesempatan bagi setiap individu untuk membangun masa depan yang lebih baik,”
kata Ayu Wulandari.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Kulon Progo,
Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS tersebut
menjadi wujud kolaborasi lintas sektor dalam mendukung proses pemulihan dan
pemberdayaan masyarakat. Masing-masing pihak berkontribusi sesuai tugas dan
kewenangannya sehingga program tidak hanya memberikan bekal keterampilan,
tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan keberlanjutan bagi penerima
manfaat.
Post a Comment