Yogya Tak Berencana Perpanjang PPKM, Ini Alasannya
![]() |
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad |
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan evaluasi terkait kegiatan pembatasan
secara terbatasa kegiatan masyarakat atau PTKM pada Selasa 19 Januari 2021.
Kebijakan yang ditingkat pusat bernama Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Jawa-Bali 11-25 Januari itu sejauh ini
dinilai tak efektif untuk menekan kasus baru Covid-19 di DIY.
Justru selama delapan hari kebijakan itu
diberlakukan 11-19 Januari 2021, kasus DIY bertambah 2000 kasus lebih. Meski sepekan
terakhir kebijakan itu telah membuat turun drastisnya kunjungan wisatawan ke
berbagai destinasi di DIY.
“Kemungkin besar untuk Yogya kebijakan pembatasan
itu tidak diperpanjang, karena tidak terlalu efektif menekan kasus positif Covid-19,”
ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad usai rapat koordinasi
Selasa 19 Januari 2021.
Meski demikian, Noviar menuturkan, soal ketentuan
akhir kebijakan pembatasan itu, pemerintah DIY masih menunggu dari pemerintah
pusat. “Karena (untuk PPKM Jawa-Bali) yang memutuskan diperpanjang atau tidak
pemerintah pusat,” ujar Noviar.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 DIY Berty
Murtiningsih menyatakan situasi COVID-19 di DIY hingga tanggal 19 Januari 2021 terus
bertambah signifikan dengan tambahan 287 kasus baru sehingga total terkonfirmasi
menjadi 17.515 kasus
Sedangkan saat PTKM mulai dijalankan 11 Januari 2021
lalu, total kasus saat itu masih 15.214 atau dalam delapan hari bertambah 2.301
kasus di DIY.
“Penambahan
kasus meninggal sebanyak 1 kasus,
sehingga total kasus meninggal menjadi 395 kasus,” ujarnya.
Noviar menambahkan, sejak pemberlakuan kebijakan itu pada 11-17 Januari 2021, setidaknya menemukan 366 pelanggaran yang dilakukan perorangan hingga tempat usaha.
Dari 300 lebih pelanggaran itu, sekitar 60 di antaranya
pelanggaran perorangan seperti kebijakan wajib pengenaan masker di tempat umum.
Sedangkan sisanya, pelanggaran tempat usaha seperti rumah makan, toko
kelontong, konter pulsa dan cafe.
“Untuk tempat usaha, banyak yang belum menerapkan 25
persen makan di tempat, terutama saat jam makan siang,” ujarnya.
Selama sepekan ini total sudah ada 17 pelaku usaha
yang mendapat surat peringatan (SP). Pasalnya mereka melanggar jam operasional
yang ditentukan.
"Ada juga 5 tempat usaha yang sudah ditutup sementara
di wilayah Kabupaten Bantul," ujar Noviar.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X awal
pekan ini mengultimatum akan memperpanjang Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan
Masyarakat (PTKM) itu jika masyarakat tetap abai terhadap disiplin protokol
kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kalau kesadaran masyarakat tetap kurang dan
angka positif naik terus, tanggal 25 Januari pasti (PTKM) akan diperpanjang,”
ujar Sultan. (Jalu)
Post a comment