PPKM, Pasar Tradisional Hingga Pelaku Usaha Yogya Yang Bergantung Wisatawan Kian Terpukul
![]() |
Ilustrasi sepinya pasar tradisional Beringharjo Yogya saat PPKM |
WARTAJOGJA.ID : Perpanjangan kebijakan Penerapan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mempengaruhi pelaku usaha sektor informal
di Yogyakarta.
Sejumlah aksi protes telah dilayangkan para pelaku
sektor informal itu agar pemerintah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
melonggarkan kebijakan itu sehingga perekonomian di tingkal bawah tetap
menggeliat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto
Dwisutono menuturkan jika PPKM yang di Yogya bernama Pembatasan secara Terbatas
Kegiatan Masyarakat (PTKM) itu tak sekedar membuat kunjungan wisata anjlok.
Tapi juga membuat perputaran perekonomian di
sejumlah pasar tradisional pun ikut menurun.
“Pasar tradisional yang paling terimbas kebijakan
PTKM itu terutama yang bergantung kunjungan wisata dan tidak menjual bahan
pokok seperti Pasar Beringharjo sisi barat dan Pasar Klithikan Pakuncen,” ujar
Yunianto Jumat 28 Januari 2021.
Dua dari 30 pasar tradisional di Kota Yogya itu
selama ini memang khusus menjual cinderamata dan produk fashion seperti batik
dengan pasar utama wisatawan.
Yunianto menuturkan akibat PTKM yang dijalankan
sejak 11 Januari 2021 lalu, penurunan pengunjung Pasar Beringharjo mencapai
sekitar 70 persen.
Begitu pula dengan Pasar Klithikan Pakuncen yang
selama ini umumnya baru dikunjungi masyarakat di malam hari.
“Saat penerapan PTKM Pasar Klithikan Pakuncen tutup
pukul 19.00 WIB dan ketika perpanjangan PTKM 2 minggu, tutup pukul 20.00 WIB,”
ujarnya.
Tak hanya sektor pasar tradisional yang terimbas.
Yunianto menuturkan PTKM juga berdampak turunnya pengunjung di pusat
perbelanjaan mall dan pertokoan Yogya hingga lebih dari 50 persen.
“Karena selama ini keramaian masyarakat di Yogya
cenderung terjadi di malam hari,” ujarnya.
Untuk membantu memnggeliatkan ekonomi khususnya saat
masa PTKM itu, ujar Yunianto, Pemerintah Kota Yogyakarta mengaku telah
bergerak.
Mulai dari melakukan fasilitasi promosi belanja
online bagi pasar tradisional. Juga memberikan relaksasi retribusi pedagang
pasar tradisional yang sempat diberikan tahun 2020 lalu.
Aksi memprotes PTKM di DIY terus dilakukan para
pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Warga Pekerja Sektoral Informal DIY
sejak Selasa hingga Kamis, 26- 28 Januari 2021.
Mereka menemui DPRD dan Pemerintah DIY untuk
menuntut kejelasan terkait salah satu poin dari Instruksi Gubernur (Ingub)
Nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PTKM yang menyebut bahwa jam
operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sebab dalam PTKM
pertama, ketentuan soal waktu yang dibatasi pukul 19.00 WIB ini membingungkan
khususnya bidang makanan dan minuman.
Karena di satu sisi ada yang memaknai bahwa hingga
pukul 19.00 pelaku usaha tetap diizinkan berjualan sampai jam operasional
masing-masing dengan tak ada aktivitas makan di tempat lagi. Namun di sisi
lain, ada penindakan agar pukul 19.00 tempat usaha sudah ditutup.
Forum Pekerja Sektoral Informal yang diantaranya
para pelaku usaha kuliner kawasan Malioboro itu pun mendesak agar soal jam
operasional tidak dibatasi meskipun mereka sepakat pembatasan pengunjung hingga
hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat usahanya.
"Untuk mendukung upaya pemerintah menekan
penularan Covid-19, kami tetap akan menegakan protokol kesehatan di tempat
usaha masing-masing,” kata Juru Bicara Forum Warga Pekerja Sektor Informal DIY,
Julian.
Akhirnya dari tuntutan soal PTKM itu, Pemerintah DIY
mengijinkan para pelaku usaha kecil di DIY untuk tetap untuk membuka usahanya
sesuai waktu/jam operasional masing-masing.
Pemerintah DIY juga menginstruksikan dalam rangka
pembukaan usaha kecil oleh masyarakat terutama kuliner hanya dibatasi maksimal
25% dari total kapasitas dan wajib menegakkan protokol.
Post a comment