PPKM Jawa-Bali, Ini Kabar Candi Prambanan Dan Obyek-Obyek Wisata di Sleman
![]() |
Candi Prambanan (ist) |
WARTAJOGJA.ID : Sekretaris Perusahaan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Emilia Eny Utari mengatakan selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali 11-25 Januari 2021 ini candi-candi yang dikelola tetap beroperasi mengikuti ketentuan Dinas Pariwisata DIY dan Magelang.
Misalnya untuk Candi Prambanan, selama PPKM ini tetap
beroperasi dengan waktu operasional mulai 08.00-16.00 WIB dengan harga tiket tak
berubah yakni Rp 50 ribu per orang. Kunjungan per hari tetap dibatasi 3.500
orang per hari yang dibagi dalam sejumlah kelompok kecil.
“Untuk Candi Prambanan hanya zona I yang tutup,
sedangkan zona II tetap beroperasi biasa,” ujarnya.
Zona I sendiri merujuk zona utama candi yang
dikelola Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sedang zona II merujuk area
taman dan sarana pendukung lainnya yang dikelola PT.TWC.
Operasional zona yang dikelola TWC ini sesuai dengan
regulasi Pemda DIY dan Pemda Jateng di Kabupaten Magelang yang tetap
mengijinkan beroperasi dengan pembatasan.
Misalnya selama masa PPKM ini untuk Unit Teater
Ramayana, hanya Resto Rama Shinta yang beroperasi karena ada regulasi larangan
kegiatan di atas jam 19.00 WIB.
“Untuk pentas Sendra Tari Ramayana juga sementara
ditiadakan saat PPKM ini,” ujarnya.
Adapun Dinas Pariwisata Sleman juga telah mengeluarkan
SE No, 836/029 tertanggal 8 Januari 2021 untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati
Sleman No. 01/INSTR/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan
Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid
19 di Kabupaten Sleman.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Dra. Suci
Iriani Sinuraya, M.Si., MM mengatakan Surat Edaran tersebut lebih spesifik
mengatur terkait operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata, destinasi
pariwisata, dan juga kuliner agar jam buka operasionalnya hanya sampai pukul
19.00 WIB sedangkan untuk layanan antar/ dibawa pulang sesuai dengan jam operasional.
Untuk mencegah penyebaran Covid 19, selama masa
Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari tanggal 11 sampai
dengan 25 Januari 2021 tempat kuliner pelayanan makan di tempat dibatasi
kapasitasnya hanya 25% dari daya tampungnya sedangkan untuk tempat wisata alam
agar lebih konsisten untuk pembatasan pengunjungnya maksimal 50% dari daya
tampungnya serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menciptakan
kerumunan pada destinasi wisata.
“Misalnya untuk Museum Gunung Merapi hanya pada masa
PTKM ini merubah hari pelayanan kunjungannya, melayani kunjungan hari Selasa
sampai dengan Jum’at, dan pada hari Sabtu, Mingu, dan Senin akan tutup,”
katanya.
Beberapa destinasi lainnya di Sleman seperti Candi
Ijo, Candi Sambisari, dan Taman Pelangi Monjali tutup pada masa penerapan PTKM.
Pelaksanaan Prokes/ SOP pada pelaksanaan Operasional
Terbatas secara umum dilaksanakan dengan baik oleh pengelola destinasi.
Pihak manajemen atau kelompok masyarakat yang
mengelola destinasi-destinasi di wilayah Sleman rata-rata sudah menyadari
pentingnya konsistensi pelaksanaan Prokes yang tidak hanya untuk melindungi
wisatawan tetapi juga untuk melindungi karyawan/operator dan juga lingkunganya.
“Saya menghibau kepada seluruh pelaku UJP (Usaha
Jasa Pariwisata) dan juga pengelola destinasi yang ada di wilayah Kabupaten
Sleman, agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan Prokes dengan baik dan
konsisten,” kata dia. (Cak/rls)
Post a comment