Ada PSBB, Yogya Tak Larang Warga Buat Portal Kampung
![]() |
Ilustrasi Kampung Lockdown |
WARTAJOGJA.ID : Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, wilayah DIY bakal mengikuti instruksi PSBB 11-25 Januari 2021 dari
pemerintah pusat itu dengan sejumlah modifikasi ketentuan.
Hal ini ditindaklanjuti Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku
Buwono X yang telah menerbitkan instruksi bernomor 1/instr/2021 sebagai tindak
lanjut PSBB Jawa Bali itu pada Kamis 7 Januari 2021 itu.
Dari instruksi itu kebijakan penyekatan atau
pembatasan pergerakan orang dari luar daerah keluar masuk DIY dinilai akan
tercipta sendirinya.
“Dengan adanya kebijakan (PSBB) ini otomatis
pembatasan pergerakan masyarakat (keluar masuk DIY) juga akan berlaku,” ujar Aji
Kamis 7 Januari 2021.
Hanya saja, ujar Aji, untuk membatasi pergerakan
masyarakat khususnya dari luar DIY itu, pemda DIY tidak akan sampai menjaga
perbatasan-perbatasan.
“Tidak perlu kita cegat, tetapi mereka (dari luar
DIY) sudah tidak punya tujuan karena otomatis pencegatan itu akan berlangsung
pada saat mereka memasuki destinasi wisata, juga hotel-hotel,” kata dia.
Aji memastikan dengan kebijakan yang ada persyaratan
wisatawan masuk DIY juga wajib menyertakan rapid tes antigen.
Aji menuturkan, Pemerintah DIY memang tak akan
memberlakukan jam malam di masa PSBB ini. Baik di tempat destinasi maupun pusat
perbelanjaan serta restoran. Termasuk mereka yang akan melakukan perjalanan
malam juga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Hanya saja, ujar Aji, Pemda DIY tak akan melarang
kampung-kampung di Yogya kembali membuat portal-portal seperti saat awal
pandemi lalu.
“Kami persilakan kalau di kampung dan desa akan
memasang portal sebagai pembatasan dan pengawasan mobilitas, tapi tidak boleh
menutup wilayah itu secara penuh,” ujarnya.
Menurut Aji, tak masalah jika warga ingin
berpartisipasi dalam upaya mengawasi keluar masuk pendatang dalam melakukan
skrining agar kasus tak makin meluas.
“Justru (partisipasi warga) seperti itu yang kami inginkan,”
ujarnya.
Aji mengatakan pembatasan mobilitas ini tidak hanya berlaku
di DIY namun juga seluruh wilayah Jawa dan Bali.
Sehingga untuk Yogya yang berbatasan dengan Jawa Tengah
pergerakan aktivitas keluar masuknya juga diproyeksikan akan berkurang karena masing-masing
wilayah akan menerapkan pembatasan itu.
Dalam instruksi Sultan HB X yang terbaru itu, salah
satu poin penting meminta pemerintah lima kabupaten/kota di DIY membatasi sejumlah
sektor kegiatan. Misalnya operasional pusat perbelanjaan/mall, fasilitas umum hanya
sampai pukul 19.00 WIB.
Aji menuturkan untuk pasar tradisonal, destinasi
wisata dan hotel di DIY pun akan mengikuti kebijakan pembatasan ini. Dengan kapasitas
yang dibolehkan beragam hanya 25 sampai 50 persen saja.
“Transportasi umum juga demikian, mulai kereta api,
pesawat, bus, travel, juga tidak boleh diisi melebih separo dari kapasitas,”
katanya.
Sedangkan untuk kawasan Malioboro juga destinasi
khusus seperti Keraton Yogya dan Pura Pakualaman, Aji mengatakan juga berlaku
sama.
“Malioboro tidak dikecualikan dari pembatasan
kunjungan, seperti halnya kawedanan Keraton dan Pura Paku Alaman akan melakukan
pembatasan pengunjung dan jam operasional,” ujarnya. (Cak/Rls)
Post a comment