Ada PSBB Jawa-Bali, Ini Instruksi Sultan HB X Untuk Yogya
![]() |
Sri Sultan Hamengku Buwono X |
WARTAJOGJA.ID : Gubernur Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerukan semua wilayah kabupaten/kota di DIY melakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM sebagai tindak lanjut PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 dari pemerintah pusat.
Dalam seruan yang telah dituangkan dalam instruksi
gubernur nomor 1/instr/2021 itu, Sultan meminta lima pemerintah kabupaten/kota
se-DIY melakukan pengetatan sedikitnya di lima sektor bidang untuk menekan
penularan kasus Covid-19 DIY yang per 7 Januari 2021 sudah nyaris tembus 14
ribu kasus.
“Kami meminta kabupaten/kota membatasi tempat/kerja
perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office
(WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,”
ujar Sultan Kamis 7 Januari 2021.
Kedua, Sultan meminta pula lima kabupaten/kota tetap
melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).
“Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,”
kata Sultan.
Lalu, Sultan pun juga meminta pemerintah lima
kabupaten/kota melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran
(makan/minum di tempat sebesar 25%.
“Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa
pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” ujarnya.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat
perbelanjaan/mall di DIY hanya diberlakukan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Kami mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi
100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.
Adapun untuk tempat ibadah di DIY selama masa PTKM
itu, dapat tetap dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar
50%.
“Setiap pemerintah kabupaten/kota agar melakukan
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 DIY Berty
Murtiningsih mengumumkan pada Kamis 7 Januari 2021, kasus Covid-19 DIY kembali
pecah rekor dengan jumlah tambahan kasus 355 kasus sehingga total kasus di DIY menjadi
13.967
“Dari jumlah itu, total kasus sembuh DIY ada 9.373 kasus
dan kasus meninggal dunia totalnya 301 kasus,” ujar Berty.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pertumbuhan
kasus Covid-19 di DIY terakhir menjadi peringatan keras bagi pemerintah juga
masyarakat.
“Kasus yang muncul saat ini tidak main-main lagi, harus
kita waspadai betul karena dari sisi jumlahnya dalam satu bulan terakhir ini
cukup tinggi,” ujar Aji.
Aji mengatakan jika di awal dulu pertumbuhan kasus
DIY setiap bulan bisa bertahan di bawah 100 bahkan 50 kasus, sejak Desember
lalu kasus setiap harinya nyaris selalu di atas 200 dan kini sudah di atas 300
kasus per hari.
(Cak/Rls)
Post a comment