Gelar Pesta Dan Kerumunan, Yogya Tutup Paksa Kafe Di Pusat Kota
![]() |
Kafe dipusat Kota Yogya ditutup paksa Gugus Tugas Covid-19 DIY |
WARTAJOGJA.ID: Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menutup paksa sebuah kafe di kawasan pusat kota karena masih saja nekat menggelar pesta dan memicu kerumunan massa pada Kamis dini hari 17 Desember 2020.
Dari video amatir yang beredar, tampak di dalam kafe yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo
Kota Yogyakarta itu puluhan orang tengah menari dan berdansa saling berdekatan.
Pesta itu diiringi alunan musik disco dan lampu
sorot warna –warni. Hampir semua orang di kafe itu tak memakai masker apalagi
jaga jarak.
“Kategori pelanggaran di kafe ini tingkat sedang jadi
sementara kami tutup 3 hari dulu, jika nekat melanggar lagi akan kami tutup
permanen,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad Kamis 17
Desember 2020.
Noviar menyebut kerumunan massa di kafe itu melanggar
tiga ketentuan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang sudah diatur
dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 77. Pertama menyebabkan kerumunan dan tanpa
masker, kedua masih beroperasi sampai dini hari, dan ketiga kafe itu tak
memiliki ijin usaha selama masa pandemi Covid-19.
Aktivitas di kafe itu sebelumnya sudah dipantau masyarakat
sekitar sebelum dilaporkan kepada satuan gugus tugas Covid-19 DIY.
Noviar menuturkan sebenarnya aktivitas di kafe itu
pun sudah diperingatkan pada awal Oktober 2020 lalu. Kemudian peringatan dan
pembinaan juga dilakukan kembali pada November 2020.
“Jadi sudah tiga kali kami peringatkan soal
kerumunan di kafe itu,” ujar Noviar yang dalam operasi pengawasan kafe itu
dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dan TNI/Polri.
Setelah tiga hari ditutup, ujar Noviar, Gugus Tugas
Covid-19 akan melakukan evaluasi dan memantau aktif kafe itu. “Kalau tetap saja
ada pelanggaran protokol kesehatan kami tutp permanen,” ujarnya.
Noviar menuturkan Pemerintah DIY pada dasarnya tidak
melarang aktivitas usaha berlangsung hingga petang di masa pandemi Covid-19
ini. Namun tetap harus sesuai protokol dan pembatasan operasional maksimal
hingga pukul 23.00 WIB.
Tak hanya kafe itu saja yang sudah diberi peringatan
karena melanggar protokol. Saat ini, ujar Noviar, pihaknya sudah memberi
peringatan serupa kepada 12 tempat kafe di berbagai kabupaten/kota DIY.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 DIY yang juga Wakil
Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X telah mengintruksikan Satgas Penanganan
Covid-19 tak segan membubarkan kerumunan yang berpotensi menularkan kasus baru.
“Setiap gugus tugas dalam memberikan ijin
penyelenggaraan kegiatan di masa pandemi Covid-19 ini juga agar selektif dengan
mempertimbangkan jumlah peserta serta kapasitas tempat dan melakukan pengawasan
ketat atas ijin yang diberikan,” ujar Paku Alam. (Sak/Don)
Post a comment