Pilkada Serentak 2020, Yogya Batasi Tiap TPS Hanya 500 Pemilih
WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) mulai membuat skenario protokol kesehatan COVID-19 jelang
pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang berlangsung 9
Desember 2020 nanti.
Di DIY ada tiga kabupaten yang menggelar pilkada
serentak yakni Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Bantul.
“Untuk daerah yang rawan segala hal yang diperlukan
dalam rangka pencoblosan untuk mencegah Covid-19 dipersiapkan secara matang,” ujar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad Selasa 24 November 2020.
Sejumlah protokol baru yang menjadi poin penting
dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di DIY telah ditetapkan. Seperti mengatur
maksimal jumlah pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 500
orang.
Selain itu, saat hari H pelaksanaan pilkada harus
ada pengaturan jadwal kedatangan pemilih serta pemilih tidak boleh berdekatan
dan tidak bersalaman.
Semua pemilih juga wajib mencuci tangan, memakai
masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan mengecek suhu tubuh.
Di samping itu, pemilih harus melakukan disinfeksi bilik TPS, alat tulis, dan membawa tinta tetes secara mandiri
Khusus untuk penyelenggaraan Pilkada 2020, Satpol PP
DIY juga sudah menugaskan dua orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di
setiap TPS untuk melakukan penertiban, pemantauan, dan penegakkan protokol
kesehatan di masing-masing TPS. (Cak/Rls)
Post a comment