Libur Akhir Tahun, Sultan HB X: Asosiasi Wisata Harus Ikut Kontrol
WARTAJOGJA.ID: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku
Buwono X meminta berbagai organisasi dan asosiasi usaha pariwisata beperan
dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menyambut libur akhir
tahun nanti.
Sultan menuturkan, dalam upaya pengendalian Covid-19
di masa liburan, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah mengeluarkan
kebijakan tentang penegakan protokol itu.
Namun, ujar Sultan, terkait urusan teknis tegakknya protokol
di destinasi serta lokasi usaha jasa pariwisata seperti perhotelan dan
restoran, pihak pengelola destinasi juga asosiasi seperti Perhimpunan Hotel dan
Restoran Indonesia (PHRI) yang lebih memiliki peran besar.
“Jadi hotel dan restoran dibuka silahkan, kami
(pemerintah) hanya mengeluarkan kebijakan penegakan protokol kesehatan,” ujar
Sultan Selasa 24 November 2020.
Aspek teknis penegakan protokol yang perlu diawasi
pengelola atau asosiasi itu, ujar Sultan, misalnya di hotel yang memiliki
fasilitas kolam renang dengan ukuran tertentu. Maka hanya pihak hotel yang bisa
mengatur, berapa maksimal wisatawan yang bisa memakai kolam renang itu pada
satu waktu bersamaan.
Sebab hal seperti ini menimbang juga luasan kolam
renang tiap hotel yang kemudian dipakai untuk menghitung jumlah maksimal penggunannya
agar tetap sesuai protokol kesehatan.
“Jadi asosiasi (pelaku usaha wisata) ini kami perankan
sebagai subyek dalam penegakan protokol, termasuk yang menerbitkan sertifikat apakah
hotel tertentu layak beroperasi atau tidak,” ujar Sultan.
Hanya saja, Sultan juga mewanti-wanti, bahwa
pemerintah daerah sebagai regulator juga tetap akan menegakkan aturan yang
sudah berlaku dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
Salah satunya menindaktegas layanan jasa wisata yang
tidak patuh protokol kesehatan sehingga berpotensi memunculkan kasus atau
klaster baru penularan Covid-19.
“Kalau ada (pengguna jasa usaha wisata) yang positif
Covid-19 ya akan kami tutup operasionalnya,” ujar Sultan.
Dengan tegaknya aturan penerapan protokol kesehatan itu,
ujar Sultan, seharusnya bisa mendorong asosiasi pelaku usaha jasa wisata lebih ketat
menjaganya.
Misalnya pelaku usaha perhotelan berani untuk menolak
wisatawan yang tidak memiliki kelengkapan atau syarat-syarat untuk menginap di
hotel miliknya.
Sultan menuturkan, dengan terlibatnya para pelaku usaha
jasa wisata secara kompak ikut mencegah potensi penularan, maka menurut Sultan
tak perlu kebijakan khusus. Seperti pengetatan kunjungan ke Yogyarta.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajoen Setyaningastutie menuturkan dalam persiapan masa libur panjang akhir tahun mendatang, salah satu yang dikaji adalah penambahan tenaga kesehatan.
Untuk menambah tenaga kesehatan ini Dinas Kesehatan
DIY tengah berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar dapat memenuhi kebutuhan
itu secepatnya.
“Ada sekitar 150-200 orang berbagai tenaga kesehatan
seperti dokter, perawat, ahli teknologi laboratorium medis, radiografer, dan
tenaga medis lainnya,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad menuturkan
menghadapi libur akhir tahun, pihaknya akan lebih menggencarkan pengecekan
kerumunan massa setiap harinya di tempat-tempat hiburan, wisata, dan
perkantoran.
"Termasuk saat libur panjang nanti, kami menurunkan
459 personil setiap harinya untuk di lapangan, khususnya lokasi usaha pendukung
wisata,” ujarnya.
Noviar memastikan, bagi mereka yang kedapatan melanggar
aturan protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku. “Termasuk
sanksi penutupan operasional sementara bagi tempat usaha yang melanggar
protokol," katanya. (Cak/Rls)
Post a comment